JAKARTA - Kementerian Perdagangan berencana mengatur regulasi diskon penjualan barang di platform digital. Diskon besar-besar yang diberikan oleh platform digital dinilai sebagai bentuk predatory pricing.
"Soal harga itu kesepakatan penjual dan pembeli tetapi urusan diskon akan kita regulasi. Jadi tidak bisa sembarang dengan alasan diskon perusahaan-perusahaan digital ini memberikan diskon yang sebenarnya predatory pricing," kata Mendag M Lutfi, dalam konferensi pers rapat kerja Kemendag, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Harbolnas 12.12, Masyarakat Tergiur Promo dan Diskon Akhir Tahun
Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan melarang dan mengawasi secara lebih ketat terhadap perdagangan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan perdagangan berjalan equal playing field.
Dia menambahkan, aturan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Namun, Lutfi menegaskan bahwa aturan ini bukan proteksi kepada produk asing tapi untuk memperbaiki sistem perdagangan.
Baca Juga: Harbolnas 12.12, The F Thing Hadirkan Pesta Diskon Produk Branded '12.12 Online Shopping Madness'
"Kita ingin menciptakan perdagangan yang adil dan bermanfaat, kalo mereka melakukan hal itu kita akan biar berdagang," tegasnya.
Sebelumnya, Lutfi menceritakan bahwa ada industri fashion muslim tanah air yang tidak bisa bersaing karena murahnya produk impor di platform e-commerce. Hal ini membuat potensi UMKM terbunuh. Hal itulah yang membuat Presiden Joko Widodo menggaungkan benci produk asing.
(Feby Novalius)