JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menceritakan isi artikel dari World Economic Forum (WEF) tentang perdagangan hijab di Tanah Abang yang diadopsi oleh platform perdagangan online dari asing melalui Artificial Intelligent (AI). Kemudian platform itu membuat dan memasukan barang hijab itu dari sebuah negara dengan harga yang murah.
"Ini yang dikenal dengan istilah predatory pricing. Konsep ini juga sangat dilarang oleh dunia perdagangan internasional. Ini yang sebetulnya dibenci Pak Jokowi," kata Lutfi dalam acara Rapat Kerja Nasional Hipmi 2021 secara virtual, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Predatory Pricing di E-commerce, YLKI: Pasar Akan Lesu
Lutfi membeberkan, industri fashion hijab itu mempekerjakan karyawan 3.000 orang dengan gaji sebesar USD 650 ribu dolar AS per tahun. Sedangkan perusahaan online yang menjual produk hijab serupa hanya membayar bea masuk kepada negara hanya sekitar USD44 ribu.
"masuk ke Indonesia harganya Rp1.900, harga itu lebih mahal dari mentos, bagaimana kita bisa bersaing," terang Lutfi.
Baca Juga: Teknologi Lokal Belum Oke, Jokowi: Silahkan Diambil dari Luar
Menurut Mendag, mekanisme perdagangan tersebut tidak boleh terjadi oleh aturan perdagangan internasional, karena tidak memenuhi dua asas perdagangan yang tertib. Untuk itu, pemerintah ingin memastikan mekanisme perdagangan internasional harus memenuhi keadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Nah ini yang kita mau tegakkan, jadi asal ceritanya itu," tuturnya.