Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Minta Wajib Pajak Cepat Lapor SPT, Kalau Telat Ada Denda

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |17:19 WIB
   Sri Mulyani Minta Wajib Pajak Cepat Lapor SPT, Kalau Telat Ada Denda
Sri Mulyani (Foto: Instagram/@smindrawati)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi melalui online yaitu e-filing.

“Sukseskan untuk penyampaian SPT tahun 2020 bagi anda semuanya terutama para pembayar pajak individu, jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera," ujar Menteri Keuangan dalam video virtual, Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Ingatkan Batas Akhir Lapor SPT 31 Maret 2021, Ojo Lali Yo 

Sri Mulyani menambahkan APBN adalah uang rakyat yang kembali lagi ke rakyat. Uang triliunan tersebut kembali ke perekonomian negara sehingga bisa mendukung seluruh kehidupan dan kebutuhan bernegara.

"Sukseskan penyampaian SPT 2020. Bagi anda terutama WP individu untuk melakukan kalau bisa pekan ini. Jangan tunggu 31 Maret 2021 dan untuk korporasi masih sampai dengan April dan bisa dilakukan dengan lebih segera," tandasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement