Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Ingatkan Batas Akhir Lapor SPT 31 Maret 2021, Ojo Lali Yo

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |15:02 WIB
Sri Mulyani Ingatkan Batas Akhir Lapor SPT 31 Maret 2021, <i>Ojo Lali Yo</i>
Sri Mulyani (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengingatkan batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 31 Maret 2021. Untuk itu, Sri Mulyani meminta wajib pajak melapor SPT sebelum 31 Maret untuk menghindari peningkatan volume pelaporan.

"Pembayar pajak individual kalau bisa minggu-minggu ini. Saya harap yang menggunakan SPT secara elektronik lebih banyak dan lebih awal, sehingga menghindari terjadinya error pada hari-hari terakhir dan jam-jam terakhir," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan, Sri Mulyani: Tak Perlu ke Kantor Pajak 

Sedangkan, pelaporan terakhir untuk SPT WP badan pada akhir April 2021. Artinya, perusahaan memiliki waktu sampai bulan depan untuk melakukan kewajibannya.

"Kalau badan usaha tanggal 31 April terakhirnya," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement