Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Ingatkan Batas Akhir Lapor SPT 31 Maret 2021, Ojo Lali Yo

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |15:02 WIB
Sri Mulyani Ingatkan Batas Akhir Lapor SPT 31 Maret 2021, <i>Ojo Lali Yo</i>
Sri Mulyani (Foto: Setkab)
A
A
A

Dia menambahkan wajib pajak bisa dengan mudah menyampaikan SPT-nya secara online melalui sistem e-filing. Artinya mereka tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, sehingga bisa mengurangi risiko untuk terpapar virus covid-19.

"Kita tetap wajib bayar pajak, (SPT) bisa sampaikan melalui SPT elektronik seperti yang baru saja kami lakukan. Jadi tidak perlu harus datang ke kantor pajak, dan bisa dilakukan elektronik," kata Sri Mulyani.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement