Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Ingat Ini 6 Syarat yang Harus Dipenuhi

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 09 Maret 2021 |12:57 WIB
BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Ingat Ini 6 Syarat yang Harus Dipenuhi
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji sebesar Rp2,4 juta diputuskan untuk disetop pada tahun ini. Namun, penyalurannya pada 2020 lalu masih belum tersalurkan 100% kepada pekerja dengan upah Rp5 juta.

Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana mencairkan kembali sisa BLT gaji yang sudah dikembalikan ke kas negara. Namun, hingga saat ini belum diketahui kapan waktu pencairannya.

Baca Juga: Ditanya Pencairan BLT Subsidi Gaji, Begini Jawaban Kemenkeu

Seperti diketahui, target penerimaan BLT gaji tahun 2020 sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000.

Namun, hingga 31 Desember 2020, anggaran itu baru terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 atau 98,81%. Artinya, dana sisa yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp352.992.000.000.

Baca Juga: Bu Ida, Dana Sisa BLT Gaji Sebesar Rp352 Miliar Kapan Dicairkan?

Melansir Instagram @Kemnaker, Jakarta, Selasa (9/3/2021), berikut beberapa syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji/upah.

Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK. 

Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Ketiga, terdaftar sebagai penerima aktif progrgam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement