3. Nama pemegang hak baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada Buku Tanah dan Sertifikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
4. Dalam waktu 14 hari kerja pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di Kantor Pertanahan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.