Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Proses Balik Nama Setifikat Tanah, Cek di Sini

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 13 Maret 2021 |20:05 WIB
Cara Proses Balik Nama Setifikat Tanah, Cek di Sini
Balik Nama Sertifikat Tanah. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

3. Nama pemegang hak baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada Buku Tanah dan Sertifikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

4. Dalam waktu 14 hari kerja pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di Kantor Pertanahan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement