Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Beri Sinyal Gratiskan Pajak Mobil Baru hingga 2.500 cc

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 15 Maret 2021 |18:33 WIB
Sri Mulyani Beri Sinyal Gratiskan Pajak Mobil Baru hingga 2.500 cc
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mempertimbangkan untuk memperluas cakupan diskon pajak atas Pembelian Mobil Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas isi silinder hingga 2.500 cc.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani masih melihat diskon tersebut dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.

Baca Juga: Diskon Pajak Belum Angkat Penjualan Mobil

Sebagai informasi, kebijakan diskon PPnBM yang berlaku sejak 1 Maret 2021 berlaku untuk mobil dengan dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

"Jadi sedang melakukan penyempurnaan, asal TKDN 70% bisa sampai ke 2.500 cc, ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap monbil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," jelas Sri Mulyani saar rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Relaksasi PPnBM, Penjualan Mobil Laris Manis

Lanjutnya, pemerintah sedang melakukan penyempurnaan aturan diskon PPnBM pembelian mobil baru sampai 2.500 cc. Hal ini dipertimbangkan seiring dengan banyaknya permintaan mobil di atas 1.500 cc.

"Kemarin dapat juga arahan dari Presiden (Joko Widodo) untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN 70% mungkin bisa dipertimbangkan," jelasnya.

Saat ini, dalam Pasal 2 dijelaskan insentif PPnBM mobil ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement