"Kami juga akan melakukan penyusunan rancangan peraturan menteri yang diamanatkan oleh PP 36/2021," tambahnya.
Permenaker yang akan melalui penyempurnaan antara lain Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan, Permenaker 7/2016 tentang Uang Servis Pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel, dan Permenaker 1/2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
"Akan ada penyusunan Permenaker baru tentang Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupah," tandas Ida.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.