Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar Denda SPT Pribadi, Begini Caranya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 16 Maret 2021 |20:32 WIB
Bayar Denda SPT Pribadi, Begini Caranya
Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

5.Isi formulir surat setoran elektronik, dalam formulir tersebut data NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi oleh sistem

6. Yang perlu Anda isi adalah kolom “Jenis Pajak”. Pada kolom ini pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP

7.Lalu pada kolom “Jenis Setoran”, pilihlah kode 300-STP

8.Kemudian pada kolom “Masa Pajak” pilih Januari hingga Desember

9.Selanjutnya, Anda harus mengisi “Tahun Pajak” serta “Nomor Ketetapan” sesuai dengan STP yang Anda miliki. Format nomor ketetapan adalah: Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit

10. Isi kolom ‘Jumlah Setor’ sesuai dengan besaran yang harus dibayar pada STP

11.Klik “Buat Kode Billing”

12.Masukkan kode keamanan, kemudian klik Submit

13.Pastikan data pada ringkasan surat setoran elektronik yang Anda isi telah benar

14. Jika tidak ada data yang perlu diperbaiki, klik “Cetak”. Dengan demikian, kode Billing akan terunduh secara otomatis

15. Dengan kode Billing tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran denda dengan cara datang langsung ke bank/ kantor pos terdekat atau melalui ATM/ Internet banking.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement