JAKARTA - Pemerintah sedang merumuskan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam perumusan ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengam Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data upah pekerja.
Lantas bagaimana dengan pencairan dana untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN)? Keputusan pencarian untuk ASN berada di tangan Kementerian Keuangan.
Termasuk juga mengenai besaran dan komponen yang ada dalam THR nantinya. Pada tahun lalu sendiri, komponen THR untuk ASN ada yang sedikit berbeda dibandingkan tahum sebelumnya karena hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.
“Coba saya cek ya. Soalnya ini juga masuk ranahnya Kementerian Keuangan sih,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga:Â Menaker Rumuskan Aturan Khusus THR Tahun IniÂ
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan sejumlah kebijakan yang akan dilaksanakan Kemnaker pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. Adapun aturan tersebut tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kami akan melakukan perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021," ujar Ida.