Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Jadwal Pencairan THR PNS

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Kamis, 18 Maret 2021 |04:06 WIB
Ini Jadwal Pencairan THR PNS
Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pencairan THR PNS masih dalam tahap pembahasan. Meskipun belum bisa diputuskan dan dipastikan, namun pencairan THR untuk PNS diperkirakan akan sama dengan tahun lalu. Sementara, besarannya akan full karena tidak dipotong.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang baru yakni Isa Rachmatarwata masih belum memberikan tanggapan terkait pencairan THR PNS. Sementara Dirjen Anggaran sebelumnya yakni Askolani memberikan sedikit kode jika pencairan THR PNS pada tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.

Jika mengacu pada tahun lalu, maka tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, Pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Artinya pencairan THR untuk PNS akan dilakukan paling lambat pada awal Mei mengingat pada tahun ini, Lebaran Idul Fitri jatuh pada 13-14 Mei 2021.

Baca Selengkapnya: THR PNS Cair Mei, Berikut Besarannya

 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement