Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT UMKM Cair, Persyaratan dan Berkas Ini Harus Disiapkan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |14:02 WIB
BLT UMKM Cair, Persyaratan dan Berkas Ini Harus Disiapkan
BLT UMKM Dikabarkan Segera Cair. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dikabarkan akan berlanjut pada Maret 2021. Namun, nominal yang akan dicairkan nanti dipastikan berbeda dengan tahun lalu.

Seperti diketahui, BLT UMKM UMKM pada tahun 2020 tercatat telah tersalurkan 100% dengan total nilai Rp28,8 triliun. Bantuan ini diberikan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro, dan targetnya sebanyak 12 juta penerima.

Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM itu diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut.

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: BLT UMKM Cair, Cek Besaran dan Jadwalnya

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Kemudian, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Mereka wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

Baca Juga: Jokowi Cairkan BLT UMKM, Tetap Rp2,4 Juta?

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement