Direktur Pengupahan PHIJSK Dinar Titus Jogaswitani menyebut, pihaknya akan mengundang beberapa stakeholder untuk memberikan masukan terkait pemberian THR ini. Beberapa pihak yang akan diajak diskusi dari mulai pemberi kerja hingga pekerja.
"Kami lagi akan mengundang stakeholder dari unsur pekerja maupun pengusaha untuk membahas ini (THR),” kata dia saat dihubungi.
Di sisi lain, KSPI sendiri menilai, perusahaan patut pembayaran THR sebesar 100% dan tidak dicicil. Penilaian itu didasari pada klaim pemerintah bahwa kondisi ekonomi dalam negeri sudah mulai menunjukan perbaikan.
KSPI mencatat, harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Pengusaha sendiri sudah mendapatkan stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh seyogyanya harus dibayarkan.
Jika THR akan dibayar cicil, akibatnya konsumsi juga akan semakin menurun. Bahkan daya beli masyarakat semakin terpuruk karena dihantam dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok menjelang puasa dan Lebaran 2021.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.