"Dengan demikian, tidak ada alasan berlindung dibalik dampak Covid-19, THR dibayar tidak penuh alias dicicil. Yang kedua, faktanya, tahun 2020 sampai sekarang, Menaker dan Kementeriannya tidak melakukan pengawasan kok, ribuan perusahaan belum melunasi cicilan THR pekerjanya," tegas Said.
Dia mempertanyakan mekanisme apa yang digunakan Kemnaker untuk membenarkan pembayaran THR di 2021 sama dengan tahun 2020.
"Yang tahun 2020 tidak bayar lunas THR dan tidak bayar THR saja tidak disanksi, pengawasannya tidak ada. Jangan terus-terusan buruh yang diposisikan dalam keadaan sulit, kita paham pengusaha sulit, tapi buruh juga sulit," pungkas Said.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.