Sebenarnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketata. Aturan ini berlaku dari mulai pemberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan.
Namun untuk kali ini, perlu ada SE baru yang mengatur masalah protokol kesehatan dan syarat perjalanan orang. SE ini nantinya akan mengikuti atau turunan dari SE Satgas Covid-19 tentang mudik lebaran.
“Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum darat, laut, udara, dan perkeretaapian,” ucapnya.
(Fakhri Rezy)