Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Besaran Gaji CPNS dan PPPK, Cek Dulu Sebelum Daftar

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 29 Maret 2021 |06:31 WIB
4 Fakta Besaran Gaji CPNS dan PPPK, Cek Dulu Sebelum Daftar
CPNS (okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan kembali membukan lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) pada tahun ini. Rencananya, seleksi PPPK ini akan dilakukan bersamaan dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) .

Sama seperti CPNS, seleksi PPPK juga banyak diminati masyarakat. Sebab, meskipun sebagai tenaga kontrak, namun pendapatan yang diterima setara CPNS.

Baca juga: Lowongan CPNS yang Paling Banyak di Cari Pemda

Okezone telah merangkum 4 fakta mengenai besaran gaji CPNS dan PPPK, Senin (29/3/2021):

1. Ini Beda Gaji CPNS dan PPPK

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, dalam pemberian gaji, PPPK agak sedikit berbeda dengan CPNS. Karena jika CPNS hanya menerima 80% dari gaji pokok, tapi PPPK digaji full.

Baca juga: Jokowi Ingin Kurangi CPNS yang Kerjanya Duduk Doang

Mengenai besaranya sebelum ada aturan baru maka penggajian untuk tenaga PPPK tetap mengacu pada aturan sebelumnya. Di mana untuk Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement