Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Besaran Gaji CPNS dan PPPK, Cek Dulu Sebelum Daftar

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 29 Maret 2021 |06:31 WIB
4 Fakta Besaran Gaji CPNS dan PPPK, Cek Dulu Sebelum Daftar
CPNS (okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan kembali membukan lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) pada tahun ini. Rencananya, seleksi PPPK ini akan dilakukan bersamaan dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) .

Sama seperti CPNS, seleksi PPPK juga banyak diminati masyarakat. Sebab, meskipun sebagai tenaga kontrak, namun pendapatan yang diterima setara CPNS.

Baca juga: Lowongan CPNS yang Paling Banyak di Cari Pemda

Okezone telah merangkum 4 fakta mengenai besaran gaji CPNS dan PPPK, Senin (29/3/2021):

1. Ini Beda Gaji CPNS dan PPPK

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, dalam pemberian gaji, PPPK agak sedikit berbeda dengan CPNS. Karena jika CPNS hanya menerima 80% dari gaji pokok, tapi PPPK digaji full.

Baca juga: Jokowi Ingin Kurangi CPNS yang Kerjanya Duduk Doang

Mengenai besaranya sebelum ada aturan baru maka penggajian untuk tenaga PPPK tetap mengacu pada aturan sebelumnya. Di mana untuk Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

2. Gaji PPPK Paling Rendah Rp1.794.900

Jika mengacu pada aturan tersebut, maka gaji PPPK yang paling rendah adalah Rp1.794.900. Sementara bagi PPPK yang mencatatkan nilai tertinggi

“Iya (gaji PPPK full) karena begitu terima SK dia bukan calon PPPK lagi,” ujarnya.

3. Berikut Besaran Gaji PPPK

 

Ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yang dirangkum MNC Portal Indonesia. Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200. Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900. Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200. Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700. Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800. Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900. Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000. Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000. Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800. Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800. Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100. Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300. Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900. Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100. Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500.

4. Hati-Hati Terhadap Calo Bagi Seleksi CPNS dan PPPK

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap praktik percaloan. Terutama, dalam seleksi CPNS dan PPPK yang akan dibuka dalam waktu dekat.

Sebab, masih ada oknum yang menjanjikan seseorang dapat lulus tes CPNS dari proses seleksi tanpa tes. Namun, iming-iming tersebut adalah hal bohong.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Teguh Widjinarko meyakinkan masyarakat bahwa hanya kemampuan diri sendiri yang dapat menentukan seseorang menjadi seorang ASN dan bukan orang lain.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement