Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Mikro Bakal Dapat BLT dan Kredit Macet Dihapus, Ini Penjelasannya

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 30 Maret 2021 |18:14 WIB
Pengusaha Mikro Bakal Dapat BLT dan Kredit Macet Dihapus, Ini Penjelasannya
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Provinsi Bali merupakan satu-satunya wilayah yang wisatanya paling terdampak dari adanya pandemi Covid-19. Alhasil, pemerintah memberikan beragam stimulus agar dunia usaha di sana kembali bergeliat dengan keringanan kredit untuk pengusaha mikro di Pulau Dewata.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya kini sedang pertimbangkan untuk memberikan keringanan kredit kepada pengusaha-pengusaha mikro yang mengalami permasalahan karena dampak covid-19 sehingga tidak perlu dicatat secara sistem di Bank Indonesia.

"Karena kan kalau dulu itu kalau pengusaha mikro yang pernah macet itu kan dicatat sebagai debitur yang pernah macet dan mau kita usahakan untuk bisa dihapuskan, jadi ini yang kita harapkan bisa kita ajukan," ujar Tiko seperti dikutip, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Menanti BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair, Cek Dulu Syaratnya 

Dia menambahkan, pemerintah juga sedang berdiskusi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) membahas dukungan perbankan yang kepada hotel-hotel jelang dibukanya wisatawan mancanegara di Bali.

"Kita juga sedang berdiskusi dengan PHRI bagaimana juga men-support hotel-hotel, nantinya setelah herd immunity tercapai untuk mereka bisa beroperasi kembali dengan dukungan dari perbankan," kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement