Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hari Ini Deadline Penyerahan Hasil Rekonsiliasi Data PNS

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 31 Maret 2021 |10:58 WIB
Hari Ini <i>Deadline</i> Penyerahan Hasil Rekonsiliasi Data PNS
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Soni mengatakan bahwa pelaporan diserahkan kepada BKN dan Kanreg BKN.

“Instansi pusat dapat melaporkan hasil rekonsiliasi kepada Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian (PDPIK) BKN. Dan Instansi Daerah dapat melaporkan hasil rekonsiliasi data ke Kepala Bidang Informasi Kepegawaian pada Kantor Regional masing-masing,” pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement