Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Serahkan LHP ke Kementerian ESDM, BPK Soroti Izin Minerba hingga Jargas

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 02 April 2021 |09:38 WIB
Serahkan LHP ke Kementerian ESDM, BPK Soroti Izin Minerba hingga Jargas
Tambang (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Salah satu prioritas nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 adalah Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan, dengan sasaran yaitu antara lain, meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor, dan daya saing perekonomian.

Keempat pemeriksaan BPK tersebut dilakukan untuk mendukung pencapaian sasaran-sasaran nasional tersebut terutama untuk program prioritas Pemenuhan Kebutuhan Energi dengan Mengutamakan Peningkatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi. Pemeriksaan-pemeriksaan tersebut juga selaras dengan upaya untuk mencapai Tujuan

Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 7 Memastikan akses terhadap energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan dan modern bagi semua dan SDG 8 Mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh dan produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement