Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akhirnya! Teka-teki Pencairan BLT Subsidi Terjawab, Cek 5 Faktanya

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 05 April 2021 |05:01 WIB
Akhirnya! Teka-teki Pencairan BLT Subsidi Terjawab, Cek 5 Faktanya
BLT (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pencairan dana sisa BLT subsidi gaji tahun 2020 masih menjadi tanda tanya besar para pekerja. Namun, sudah ada bocoran mengenai pencairan BLT subsidi gaji

Terkait hal itu, Okezone merangkum beberapa fakta menarik soal BLT subsidi gaji untuk diulas, Senin (5/4/2021).

 

1. BLT Subsidi Gaji Rp352 Miliar Belum Dicairkan

Target penerimaan BLT gaji tahun 2020 sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000.

Namun, hingga 31 Desember 2020, anggaran itu baru terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 atau 98,81%. Artinya, dana sisa yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp352.992.000.000.

Baca Juga: 5 Fakta Pencairan BLT Subsidi Gaji Tunggu Proses di Bank 

2. Koordinasi dengan Pihak Bank

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah menjelaskan bahwa kini pihaknya masih melakukan pencocokan data dengan beberapa pihak bank terkait untuk mengajukan kembali dana BLT tersebut ke Kemenkeu.

"Data klirnya ini yang masih belum. Istilahnya yang retur tapi belum tersalurkan itu yang masih kita cocokkan," kata Aswansyah kepada Okezone, Rabu (31/3/2021).

3. Tak Bisa Buru-Buru

Dia mengaku tak bisa buru-buru dalam mengerjakan itu karena dibutuhkan ketelitian agar tak terjadi lagi kesalahan data.

"Istilahnya yang retur tapi belum tersalurkan itu yang masih kita cocokkan. Takutnya kalau kita buru-buru, jadi persoalan baru lagi," ujarnya.

 

4. Pengerjaan Pencocokan Data Tak Bisa Ditargetkan

Selain itu, dirinya juga tidak bisa menargetkan ihwal kapan pencairan BLT gaji tersebut akan dilaksanakan. "Sementara itu (dulu) ya," kata dia.

5. Syarat Dapatkan BLT Subsidi Gaji

 

Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.

Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Ketiga, terdaftar sebagai penerima aktif progrgam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Keempat, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Kelima, peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Keenam, memiliki rekening bank aktif.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement