Bagi peserta Kartu Prakerja yang lolos namun tidak membelanjakan pelatihan, maka status kepesertaan dicabut.
"Sesuai peraturan Permenko No. 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak ditetapkan sebagai peserta," tulis akun Prakerja.
"Bila lewat dari waktu tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam Program Kartu Prakerja akan dicabut," jelasnya.
Selain itu, pekerja juga masih bisa berkesempatan untuk menambah kemampuan di berbagai jurusan melalui program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Kementerian Ketenagakerjaan.
Pendaftaran Pelatihan Kerja di BLK Ponorogo telah dibuka bagi masyarakat umum. Pendaftaran Pelatihan Kerja gratis tahap 2 ini dilakukan di Kios 3in1 UPT BLK Ponorogo.
Baca Selengkapnya: 4 Fakta Kartu Prakerja Gelombang 16 Berakhir, Gelombang 17 Kapan Dibuka?
(Dani Jumadil Akhir)