Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Beri Jaminan Kredit untuk Pengusaha, Cek Syaratnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 05 April 2021 |19:26 WIB
Sri Mulyani Beri Jaminan Kredit untuk Pengusaha, Cek Syaratnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone.com)
A
A
A

• Menambah pengaturan terkait pinjaman sindikasi dan restrukturisasi pinjaman;

• Mengubah porsi subsidi IJP yang ditanggung Pemerintah;

• Mengubah formula penghitungan IJP, serta

• Memperpanjang batas akhir fasilitas penjaminan.

Berdasarkan penyempurnaan ketentuan tersebut, maka kriteria untuk pelaku usaha korporasi selaku terjamin, meliputi:

• mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 (seratus) orang. Namun demikian, Menteri dapat memberikan pengecualian jumlah tenaga kerja minimal menjadi 50 orang kepada sektor tertentu yang ditetapkan dalam surat Menteri;

• terdampak Covid-19, diantaranya:

• volume penjualan maupun laba pelaku usaha mengalami penurunan;

• sektor industri pelaku usaha terdampak;

• lokasi usaha pelaku usaha termasuk wilayah yang berisiko;

• perputaran usaha pelaku usaha terganggu; dan/atau

• kredit modal kerja sulit diakses oleh pelaku usaha;

• berbentuk badan usaha;

• merupakan debitur existing dan/atau debitur baru dari Penerima Jaminan;

• tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan

• memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) posisi per tanggal 29 Februari 2020.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement