Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif PPnBM, Wapres Sebut Penjualan Mobil Laris Manis

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 06 April 2021 |13:16 WIB
Insentif PPnBM, Wapres Sebut Penjualan Mobil Laris Manis
Wapres Ma'ruf Amin. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Keputusan Menperin Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Dalam keputusan ini, pemerintah menambah 8 jenis kendaraan 1.500 cc sampai 2.500 cc yang mendapatkan relaksasi PPnBM.

Dari delapan mobil itu, sebanyak empat mobil Honda mendapatkan relaksasi PPnBM yakni Honda CRV 1.5 Turbo, Honda CRV 2.0 CVT, Honda HR-V 1.8 L, dan Honda City Hatchback. Berdasarkan data dari PT Honda Prospet Motors (HPM), dari keempat mobil tersebut, penurunan harga terbesar terjadi pada Honda CRV 1.5 L Turbo PRE sebesar Rp 36,50 juta sehingga menjadi Rp 540,5 juta.

"Harga OTR Jabodetabek ya," kata Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM, Yusak Billy

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement