Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Putar Lagu Harus Bayar Royalti, Pengusaha Bus: Enggak Ngerti Lagi

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 06 April 2021 |20:19 WIB
Putar Lagu Harus Bayar Royalti, Pengusaha Bus: Enggak Ngerti Lagi
Bus (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam PP tersebut diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar dalam beberapa tempat. Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Sementara definisi hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang didapatkan berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement