Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hampir 44 Tahun Dikelola YHK, Pemerintah Resmi Ambil Alih Pengelolaan TMII

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 07 April 2021 |11:28 WIB
Hampir 44 Tahun Dikelola YHK, Pemerintah Resmi Ambil Alih Pengelolaan TMII
Taman Mini Indonesia Indah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi mengambil-alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah. Hal ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden No.19/2021.

Seperti diketahui saat ini TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. “Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg. Dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama dilakukan oleh Yayasan Harapan kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK, dan di Kemayoran,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Rabu (7/4/2021).

 Baca juga: Jelang Asian Games, Renovasi Padepokan Pencak Silat Taman Mini Rampung

Dia mengatakan bahwa menurut Keppres No. 51/1977, TMII merupakan aset Negara Republik Indonesia. Aset ini terdata di Kemensesneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.

“Mengenai TMII. Ini sudah pembicaraan cukup lama. Jadi kami menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait. Termasuk dari BPK,” ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement