Setya menyebutkan dalam rekomendasi BPK disebutkan bahwa perlu ada pengelolaan yang lebih baik di TMII oleh Kemensetneg. Hal ini mengingat TMII merupakan aset negara yang tercatat di Kemensetneg.
“Rekomendasinya adalah pengelolaan lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki oleh negara. Kami memutuskan untuk mengajukan perpres tersebut. Dan pemerintah menerbitkan perpres 19/2021 (terkait pengambilalihan pengelolaan),” pungkasnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.