Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Transportasi yang Masih Boleh Beroperasi saat Mudik Lebaran

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 08 April 2021 |21:17 WIB
Daftar Transportasi yang Masih Boleh Beroperasi saat Mudik Lebaran
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Lalu yang kedua adalah masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal. Kemudian yang ketiga adalah perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping.

Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping. Dan yang terakhir adalah layanan kesehatan yang darurat.

"Ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya," jelas Budi

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement