Selain itu, ada beberapa kelompok masyarakat juga yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota. Misalnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga petugas medis, maupun TNI Polri yang ada tugas di luar kota juga akan tetap difasilitasi.
"Kemudian untuk angkutan-angkutan khusus yang melayani satu kecamatan, kabupaten, provinsi tetap bisa berjalan. Disampaikan juga tadi untuk TNI, Polri, ASN, petugas medis," jelas Agus.
(Dani Jumadil Akhir)