Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Setujui Pembentukan Kementerian Investasi, Ini Kata BKPM

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 09 April 2021 |15:57 WIB
DPR Setujui Pembentukan Kementerian Investasi, Ini Kata BKPM
Investasi (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui pembentukan Kementerian Investasi dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: DPR Setujui Penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud dan Pembentukan Kementerian Investasi

Pembentukan tersebut itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.

Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa mengatakan bahwa Kementerian Investasi itu merupakan kewenangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: DPR Setujui Pembentukan Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja, BKPM Bubar?

"Terkait kementerian investasi, hal tersebut merupakan kewenangan bapak presiden dan BKPM dalam posisi mengikuti arahan bapak Presiden Jokowi," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).

Kemudian, lanjut dia, mengenai kewenangan, peran, dan fungsi BKPM dan kementerian investasi tentu akan dijelaskan lebih detail dalam waktu dekat dan bukan kapasitas BKPM untuk menjelaskan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement