Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta BLT UMKM Cair Rp1,2 Juta, Kini Pengajuan Hanya 1 Pintu

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Sabtu, 10 April 2021 |04:36 WIB
7 Fakta BLT UMKM Cair Rp1,2 Juta, Kini Pengajuan Hanya 1 Pintu
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

6. Pelaku UMKM Optimis Usahanya Maju dengan Bantuan BLT UMKM

Survei Bank BRI menunjukkan 44,8% menyatakan kapasitas dan kinerja usaha meningkat dari total usaha yang masih beroperasi setelah menerima BPUM. Selanjutnya 51,5% responden menyatakan usaha beroperasi kembali dari total usaha yang tutup sementara setelah menerima BPUM.

Berdasarkan Survei Dampak Program Pemulihan Ekonomi Nasional terhadap UMKM, Lembaga Demografi- LPEM FEB UI (Desember 2020), di mana 99% UMKM responden sudah menerima bantuan lebih dari 50% dengan adanya program bantuan pemerintah mayoritas UMKM optimis dapat bertahan lebih dari 12 bulan serta cukup optimis bahwa omset usaha dapat kembali normal dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

7. Pahami Syarat Penerima BLT UMKM

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM, diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut. Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement