Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Putar Lagu Orang Wajib Bayar Royalti, Pengawasannya Bagaimana?

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Sabtu, 10 April 2021 |13:03 WIB
Putar Lagu Orang Wajib Bayar Royalti, Pengawasannya Bagaimana?
Musik Royalti (Shutterstock)
A
A
A

Namun demikian, di tahap awal, Yusuf mengatakan, tentu dalam pelaksanaan tidak akan mudah kemudian untuk mengawasi PP ini.

"Karena jika misalnya kita mengacu pada kelompok usaha, akan banyak kelompok khususnya kelompok usaha kecil dan mikro yang belum tau mengenai aturan royalti ini jika tidak dilakukan sosialisasi dalam tahap masif dan bisa juga akan kesulitan dalam membayar dari royalti tersebut," pungkasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement