JAKARTA - Permasalahan hak cipta dinilai sudah seringkali terjadi dengan di Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara yang belum terlalu ramah terhadap pengakuan hak cipta.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan bahwa hal ini bisa dilihat dari masih maraknya pembajakan terhadap beberapa karya. Terutama dari seniman atau artis di dalam negeri.
Baca juga: Putar Lagu Harus Bayar Royalti, Pengusaha Bus: Enggak Ngerti Lagi
"Padahal masalah hak cipta merupakan salah satu kondisi yang menggambarkan berkembang atau tidaknya inovasi di dalam negeri," ungkap Yusuf kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu(10/4/2021).
Artinya, jika penghargaan tentang hak cipta di suatu negara tinggi tentu akan menjadi salah satu pendorong berkembang inovasi di suatu negara.
Baca juga: Royalti Lagu, PHRI: Jangan Semua Dipungut Pelaku Usaha Lagi Susah!
"Saya lihat ini yang kemudian menjadi dasar pengambilan PP tentang royalti lagu yang diputar. Ini sebagai salah satu pintu masuk dan bentuk usaha pemerintah dalam menghargai hak cipta yang disinggung di atas," tuturnya.
Namun demikian, di tahap awal, Yusuf mengatakan, tentu dalam pelaksanaan tidak akan mudah kemudian untuk mengawasi PP ini.
"Karena jika misalnya kita mengacu pada kelompok usaha, akan banyak kelompok khususnya kelompok usaha kecil dan mikro yang belum tau mengenai aturan royalti ini jika tidak dilakukan sosialisasi dalam tahap masif dan bisa juga akan kesulitan dalam membayar dari royalti tersebut," pungkasnya.
(Fakhri Rezy)