JAKARTA - Seluruh pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk melakukan mudik Lebaran dan mengajukan cuti. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.8/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta, Minggu (9/4/2021).
Baca juga: Mudik Dilarang, Tidak Ada Tol Fungsional yang Dibuka
1. PNS Dilarang Mudik mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
2. Selain Tidak Diizinkan Pulang Kampung, PNS Juga Tak Boleh Ajukan Cuti
Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memberikan cuti bagi pegawai ASN.
“Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama pegawai ASN, PPK pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN,” lanjut bunyi SE yang terbit.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Sembako Masih Relatif Stabil
3. Ini Larangan Cuti yang Dikecualikan untuk PNS
Bagi PNS cuti yang dapat diberikan adalah melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting. Bagi PPPK cuti yang dapat diberikan adalah cuti melahirkan dan/atau cuti sakit.
4. MenPANRB Minta Setiap PPK Tetapkan Aturan Teknis
Tjahjo dalam edaran tersebut memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.
5. PPK Harus Beri Laporan ke MenPANRB Ihwal Pelaksanaan SE
PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei.
6. Sanksi yang Akan Diterapkan Bila PNS dan PPPK Melanggar
Tjahjo juga memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.