Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dibayar Penuh, Menaker: Pengusaha Tak Boleh Cicil THR!

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 12 April 2021 |10:50 WIB
Dibayar Penuh, Menaker: Pengusaha Tak Boleh Cicil THR!
THR Tidak Boleh Dicicil. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik. Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021," jelas Ida.

Namun, dia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan ke kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Artinya, THR harus dibayar penuh," tukasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement