Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Tak Bayar THR, Segera Lapor ke Sini

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 12 April 2021 |12:41 WIB
Pengusaha Tak Bayar THR, Segera Lapor ke Sini
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

Ida juga meminta Gubernur dan Bupati/Walikota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement