Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Tak Dicicil, Buruh: Kondisi Perusahaan Sekarang Sudah Membaik

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Senin, 12 April 2021 |13:30 WIB
THR Tak Dicicil, Buruh: Kondisi Perusahaan Sekarang Sudah Membaik
THR Wajib Diberikan Sesuai Amanat UU. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz berharap Menteri Ketenagakerjaan tidak lagi mengeluarkan surat edaran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang klausulnya menyatakan boleh dicicil atau ditunda.

"Kami sangat tolak keras hal itu karena realitas di lapangan perusahaan-perusahaan sekarang kondisinya sudah membaik bahkan sudah banyak sekali perusahaan yang sudah normal," ujarnya saat melakukan aksi demonstrasi di Bundaran Patung Kuda Arjuna Wijaya tepatnya di depan pintu Monas, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Dibayar Penuh, Menaker: Pengusaha Tak Boleh Cicil THR!

Menurut dia, sejak awal buruh dengan tegas meminta ketentuan THR mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa perlu mengeluarkan surat edaran.

"Kami minta pemerintah untuk segera merespons melakukan apa yang sesuai kami mau. Kami akan lakukan terus aksi-aksi ini sepanjang pemerintah tidak merespon apa yang kami inginkan," tuturnya.

Baca Juga: Pengusaha Tak Bayar THR, Segera Lapor ke Sini

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pemerintah sudah memberikan stimulus bahkan relaksasi pembayaran pajak kepada perusahaan. Dia meminta agar kepentingan buruh juga tidak diabaikan oleh pengusaha.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement