Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mudik Dilarang, Organda: Mungkin Pemerintah Dalam Kondisi Khawatir

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 14 April 2021 |14:59 WIB
Mudik Dilarang, Organda: Mungkin Pemerintah Dalam Kondisi Khawatir
Mudik (Foto: Okezone)
A
A
A

 JAKARTA - Larangan mudik yang dicanangkan pemerintah dipahami oleh para pengusaha angkutan darat. Mengingat angka pandemi covid-19 cukup tinggi khususnya pada periode pasca libur panjang.

Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan larangan mudik yang ditetapkan karena adanya kekhawatiran dari pemerintah akan ada gerakan masyarakat dalam jumlah yang cukup besar. Apalagi, tracing yang dilakukan tidak cukup lengkap untuk mengetahui pergerakan masyarakat.

Baca Juga: Ini 18 Jalan yang Akan Dilakukan Penyekatan 6-17 Mei di Bodetabek

“Kalaupun sekarang mudik dilarang mungkin pemerintah dalam kondisi khawatir mengingat tracing yang dilakukan tidak cukup lengkap sehingga tidak cukup mengetahui posisi pergerakan ini sejauh ini membahayakan,” ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (14/4/2021).

Apalagi jika melihat dari pengalaman tahun lalu dan waktu sebelumnya, angka kasus selalu mengalami kenaikan jika ada libur panjang. Oleh karena itu, pihaknya memahami apa yang diputuskan pemerintah.

Baca Juga:  16 Titik Jalur Tikus di Jabodetabek Akan Dijaga Ketat, Polisi Sebutkan Lokasinya

“Namun mungkin berkaca dari data statistik tahun yang lalu, bahwa kalaupun padaa saat long weekend atau bukan pada lebaran pasti ada lonjakan. Pada posisi itu patut dipahami,” jelasnya.

Namun menurut Ateng, kondisi saat ini seharusnya berbed. Apalagi, pemerintah juga sudah melakukan program vaksinasi kepada masyarakat dan juga adanya tambahan-tamabahan protokol kesehatan.

“Tapi itu yang lalu. Pada posisi sekarang kami berpikir sudah ada vaksinasi, kesadaran masyarakat minimal 3M sudah semakin baik, ada tambahan lagi protokol tambahan yang ketat harapannya di sana,” jelasnya.

Namun lanjut Ateng, jika memang keputusan pemerintah sudah bulat dan tidak memungkinkan untuk tak dilarang, maka ada baiknya pemerintah juga memberikan insentif. Insentif ini dimaksudkan untuk meringankan beban dari pengusaha yang terdampak pandemi covid-19.

“Namun kalau itu tidam memungkinkan juga, mestinya industri yang terdampak seperti kami itu bisa mendapatkan sesuatu yang sifatnya kompensasi,” jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement