JAKARTA - Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SB PT Fast Food Indonesia Tbk siap menggelar aksi lanjutan jika sejumlah tuntutan yang diajukan oleh serikat pekerja tidak dikabulkan oleh manajemen.
Salah satu koordinator SPBI Antony Matondan mengatakan setelah aksi demonstrasi di depan gerai KFC Gelael, MT Haryono, Jakarta, pada Senin (12/4), manajemen merealisasikan sebagian tuntutan seperti upah dan jam kerja yang kembali normal.
Baca Juga:Â KFC Babak Belur, Pendapatan Turun dan Rugi Rp283 MiliarÂ
Namun, terkait tunjangan hari raya (THR) serta kenaikan upah pekerja masih ditampung dan diupayakan oleh manajemen FAST.
"Poin penting tuntutan kami pertama THR harus sesuai PKB KFC. Kedua, kenaikan upah staf yang tidak naik dua tahunan, dan ketiga hentikan diskriminatif terhadap anggota SPBI KFC utamanya soal tes PCR. Kalau tidak dikabulkan kami akan adakan aksi lanjutan dan laporkan pengaduan ke Yum International pemegang hak waralaba KFC," ujar Antony seperti dilansir Antara, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Antony mengatakan sebelumnya gaji pekerja KFC di seluruh Indonesia dipotong dan diutangkan sebesar 30%. Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) ia menyebutkan sekitar 800 pekerja sudah dirumahkan.
"Akan tetapi setelah kami melakukan aksi kemarin, pihak KFC mengeluarkan surat bahwa peserta aksi SPBI KFC harus tes PCR dan kalau tidak melakukannya, tidak boleh bekerja dan akan diproses sanksi dan bisa jadi di-PHK," kata Antony.
Baca Juga:Â KFC Tutup 115 Gerai karena Covid-19Â
Sementara itu, lanjut Antony, serikat pekerja KFC lainnya Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI) yang juga melakukan aksi dengan lebih banyak orang sampai ratusan tidak diwajibkan melakukan tes PCR.
"Mereka bebas masuk kerja. Inilah kami namakan tindakan balasan dan diskriminatif KFC terhadap serikat pekerja dan bisa mengarah dugaan anti serikat terhadap SPBI KFC yang juga resmi di KFC," ujar Antony.