"Ini memang koridor OJK, tapi tentunya pemerintah bisa mendorong OJK agar memperpanjang relaksasi pinjaman," tambahnya.
Menurut Bhima, pemerintah juga bisa berikan subsidi bunga dan subsidi tunai langsung. "Untuk subsidi uang tunai bisa diprioritaskan ke pekerja di kedua sektor yang rentan PHK. Misalnya selama bulan Mei-Juni diberikan Rp3-5 juta per bulan kepada tiap pekerja yang rentan," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)