Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku Investasi Bodong Bawa Kabur Rp114,9 Triliun, Simak Fakta Mengejutkannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 18 April 2021 |06:14 WIB
Pelaku Investasi Bodong Bawa Kabur Rp114,9 Triliun, Simak Fakta Mengejutkannya
Uang Rupiah (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kerugian investasi bodong alias ilegal dalam satu dekade terakhir, dari tahun 2011 hingga akhir 2020 lalu, mencapai Rp114,9 triliun.

Berikut fakta-fakta investasi bodong berhasil bawa kabur Rp114,9 Triliun yang telah dirangkum oleh Okezone, Minggu (18/4/2021):

Baca Juga: Ratusan Warga Bogor Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp5 Miliar

1. Kerugian Tertinggi Pada 2011 Capai Rp68,6 Triliun

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan dari data tersebut, terlihat angka kerugian tertinggi terjadi di tahun 2011 yang mencapai Rp68,6 triliun. Berikutnya menurun ke angka Rp7,9 triliun di tahun 2012.

Berturut-turut 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019 yaitu Rp0,2 Triliun, Rp0,3 Triliun, lalu naik Rp 5,4 Triliun, Rp 4,4 Triliun, Rp 1,4 Triliun, dan Rp4 Triliun.

"Sementara itu data tahun terakhir di Desember 2020 kerugian masyarakat terlihat menjadi Rp5,9 triliun," ujar Sardjito dalam webinar Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal di Jakarta (13/4/2021).

Baca Juga: Astaga, Investasi Bodong Bikin Masyarakat Rugi Rp114,9 Triliun

2. Masyarakat Harus Waspada

Dia menyampaikan, masyarakat harus tetap waspada terhadap investasi legal, sebab mereka bisa saja terus muncul meski telah ditutup.

Sardjito juga menyampaikan, masyarakat bisa berperan aktif memeriksa legalitas perusahaan investasi dan fintech, sebelum melakukan transaksi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement