JAKARTA - Pencairan BLT UMKM tahun 2021 terus dilakukan. Pelaku usaha akan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Besaran ini turun jika dibandingkan BLT UMKM tahun lalu yang sebesar Rp2,4 juta.
Pemerintah pun memberikan alternatif untuk para pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, yang saat ini lokasi usaha dan rumahnya berbeda.
Baca Juga: Pelaku UMKM Punya Kesempatan Dapat Rp3,6 Juta
Mereka cukup melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) serta mengajukannya ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.
"Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda, dapat menyesuaikan dengan domisili usaha, dengan cara mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. Mereka yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan SKU," tulis akun Instagram Kemenkopukm yang dikutip Okezone.