JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengupayakan kendaraan listrik di Indonesia menjadi kebutuhan massal bagi masyarakat. Upaya tersebut bagian dari realisasi amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti Perpres tersebut dengan membuat sejumlah regulasi tentang kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur perihal pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, dan sejumlah regulasi lainnya yang tengah disusun.
“Kita ingin kendaraan listrik ini bisa menjadi kebutuhan massal. Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, telah mengamanatkan bahwa kita harus mengarah ke penggunaan kendaraan listrik,” ujar Budi saat ditemui, Minggu (18/4/2021).
Baca Juga: RI Targetkan Produksi Mobil Listrik 600 Ribu Unit pada 2030
Kementerian pun tengah menyiapkan upaya lain seperti mendorong penggunaan bus listrik melalui Program Buy The Service (BTS) di beberapa kota seperti Bali, Surabaya, Bandung, Surabaya, dan Medan. Program BTS dilakukan dengan membeli layanan dengan subsidi 100 persen dari operator dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.
Bahkan, dalam peta jalannya (roadmap), Kemenhub menargetkan pada 2030 kendaraan listrik secara signifikan sudah digunakan oleh masyarakat luas.