JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan aturan DP 0% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) sudah dimanfaatkan perbankan dan berdampak pada kenaikan permintaan masyarakat.
Menurutnya, sudah ada bank-bank yang mulai menerapkan DP 0% ini. Tapi ini akan menyesuaikan dengan preferensi masing-masing bank. Sehingga, setiap Bank tidak dipaksa dan berhak untuk menerapkan aturan relaksasi tersebut atau tidak.
Baca Juga: Butuh Pinjaman, Permintaan Kredit Perbankan Mulai Naik
"Sudah ada bank yang menerapkan relaksasi DP 0%. Ini tergantung preferensi setiap bank yang tentu saja berbeda dari satu bank dengan bank yang lain," jelas Perry dalam konferensi pers Bank Indonesia di Jakarta (20/4/2021).
Dia juga menyebutkan untuk kredit kendaraan bermotor yang baru dan juga KPR tercatat mengalami peningkatan. Data BI menunjukkan peningkatan kinerja kredit pada sektor properti terutama pada segmen menengah atas.
Baca Juga: OJK: Bagaimana Hotel Bisa Ajukan Kredit Kalau Pengunjung Belum Ada?
"Dapat dikatakan masyarakat memanfaatkan kebijakan dan langkah yang disediakan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk meningkatkan pembelian properti. Baik rumah tapak maupun apartemen," ujarnya.
Sebelumnya, BI memberikan kelonggaran terkait ketentuan uang muka (Down Payment/DP) untuk pembiayaan properti, yakni 0% alias tanpa DP. Data BI mengumumkan mulai ada kenaikan penjualan dan kredit properti.