Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Pengetatan Mudik Diperluas Jadi 22 April - 24 Mei, Ini Rincian dan Alasannya

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 22 April 2021 |12:33 WIB
Aturan Pengetatan Mudik Diperluas Jadi 22 April - 24 Mei, Ini Rincian dan Alasannya
Mudik (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan addendum surat edaran nomor 13 tahun 2021. Di mana, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Mengutip addendum SE tersebut, Kamis (22/4/2021), pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021. Serta H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

 Baca juga: Aturan Direvisi, Periode Larangan Mudik Diperluas

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Adapun rincian waktunya adalah:

- Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) yang dimaksud dalam addendum SE ini berlaku pada 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021

 Baca juga: Terminal di Banten Akan Ditutup Selama Mudik Lebaran

- Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam addendum SE ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement