JAKARTAÂ - Bank QNB Indonesia resmi menggugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan anak usaha perseroan, PT Senang Kharisma Textil.
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg pada Selasa (20/4) lalu. Jadwal sidang pertama akan diselenggarakan pada Selasa (27/4) mendatang pada pukul 10.00 WIB.
Dalam permohonannya Bank QNB meminta agar PN Semarang mengabulkan permohonan PKPU sementara terhadap Iwan beserta istri dan Senang Kharisma Textil paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo.
Baca Juga:Â Tersandung Isu Korupsi Bansos, PT Sritex Angkat BicaraÂ
Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang termohono PKPU I, yakni PT Senang Kharisma dan Termohon PKPU II, Iwan Lukminto beserta istri, Megawati.
Bank QNB juga menuntut agar tim pengurus memanggil PT Senang Kharisma Textil, Iwan, dan Megawati serta kreditor untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.