Pada November 2020, Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja. Untuk menarik investasi asing dalam pembiayaan proyek khususnya infrastruktur, pemerintah telah membentuk sovereign wealth fund dan secara intensif mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur. Didukung oleh berbagai inisiatif tersebut, R&I memperkirakan ekonomi Indonesia mampu tumbuh pada kisaran 5% dalam jangka menengah.
Di sisi eksternal, defisit transaksi berjalan pada 2020 menyempit menjadi 0,4% dari PDB dipengaruhi oleh pelemahan permintaan domestik dan penurunan harga minyak. Dalam beberapa tahun ke depan, R&I memperkirakan defisit transaksi berjalan berkisar 1-2% seiring dengan perbaikan permintaan domestik yang akan mendorong kenaikan impor.
Cadangan devisa pada akhir Maret 2021 mencapai USD137,1 miliar, setara dengan 10 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah sehingga dapat menjamin kecukupan likuiditas valas.
Dari sisi fiskal, pada tahun 2020 pemerintah melonggarkan sementara batas atas defisit fiskal sebesar 3% dari PDB untuk merespons pandemi Covid-19. Belanja fiskal untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah mendorong pelebaran defisit hingga mencapai 6,1% dari PDB pada 2020.
Defisit fiskal pada 2021 diperkirakan sebesar 5,7% dari PDB, seiring berlanjutnya kebijakan fiskal ekspansif untuk mendorong pemulihan ekonomi. Pemerintah akan kembali menurunkan defisit menjadi maksimal 3% pada tahun 2023. Pada 2020, rasio utang pemerintah meningkat menjadi 39,4%, masih rendah dibandingkan negara lain dengan peringkat yang sama dengan beban bunga yang masih terjaga.
R&I sebelumnya telah menaikkan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia dari BBB/outlook stabil menjadi BBB+/outlook stabil (Investment Grade) pada 17 Maret 2020.
(Dani Jumadil Akhir)