Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Pengetatan Mudik Lebaran, Pengusaha Bus Pertanyakan Tes Antigen

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |14:19 WIB
Aturan Pengetatan Mudik Lebaran, Pengusaha Bus Pertanyakan Tes Antigen
Mudik (Okezone)
A
A
A

"Ini ceritanya, Pemprov Lampung bikin Perda larangan mudik. Tapi tidak memgacu ke SE yang dikeluarkan Kemenhub. Coba baca SE terbaru, angkutan darat tidak diwajibkan bawa surat keterangan rapid tes tapi di periksa acak dengan tes antigen," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).

 Baca juga: Elon Musk Masuk Daftar 'Pahlawan Transportasi'

Secara umum, dalam adendum SE ini ada beberapa perubahan dari sisi testing bagi para calon penumpang. Seluruh waktu testing dipersingkat dari mulai PCR test hingga GeNose C-19.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement