JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan telah Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Baca juga: BPTJ Sebut Masih Ada Sabun Kosong di Beberapa Stasiun dan Terminal
Menurut Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, ada perbedaan Surat Edaran (SE), yang dikeluarkan oleh Kemenhub dengan Peraturan Daerah (Perda) soal larangan Mudik tersebut. Salah satunya yakni di Pemerintah Provinsi (Pemrpov), Lampung.